Senin, 25 April 2011

Peraturan dan Program Kerja MATRIC 2011-2013

PROGRAM KERJA DAN PERATURAN ORGANISASI
MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB
TAHUN 2011 –  2013

BAB I
PROGRAM KERJA

Pasal 1
KEGIATAN ORGANISASI
Melaksanakan kumpul wajib 2 (Dua) kali dalam satu Bulan di kabupaten Majalengka yang dilaksanakan bergilir sesuai permintaan chapter chapter.
Melaksanakan Touring Wisata dan atau Silaturahmi dan atau Menghadiri Undangan Minimal 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Bulan ke luar Kabupaten Majalengka dan masih dalam Propinsi Jawa Barat.
Melaksanakan Touring Wisata dan atau Silaturahmi dan atau Menghadiri Undangan Minimal 1 (satu) Kali dalam 3 (Tiga) Bulan ke luar Propins Jawa Barat.
Melaksanakan Touring Wisata dan atau Silaturahmi dan atau Menghadiri Undangan Minimal 1 (satu) Kali dalam 1 (Satu) Tahun ke luar Pulau Jawa.
Menjadi Mitra dan Membantu Pihak Kepolisian dalam menegakkan dan menjaga Tertib Berlalulintas dan Keamanan baik diminta ataupun tidak.
Melaksanakan Bakti Sosial.
Menjalin komunikasi yang baik dan menjadi mitra  dengan club club sepeda motor maupun mobil yang ada.
Menjadi bagian dari Paguyuban Otomotif Majalengka (POM)
Membentuk Panitia (Team) disetiap kegiatan baik itu Touring atau kegiatan yang lainnya





BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
CALON ANGGOTA
Calon anggota adalah perorangan dan telah memenuhi peraturan persyaratan diatas  dengan mendaftarkan diri dengan sukarela dan mengisi Formulir pendaftaran yang disediakan oleh Organisasi dengan diketahui oleh teman yang mengajak (yang mereferensikan) dan ketua chapter dimana dia bergabung dan disetujui oleh Ketua harian dan ketua umum.

Pasal 3
PERSYARATAN CALON ANGGOTA
Memiliki dan memakai Sepeda Motor Honda Tiger dengan kelengkapan standar.
Telah Berusia 17 Th. atau lebih
Mengisi formulir yang sudah disediakan
Melampikan foto kopi  STNK dan SIM C
Tidak Sedang dicabut haknya oleh Pengadilan dan atau tidak sedang menjalani proses Hukum
Berkelakuan Baik (di referensikan oleh teman atau saudara yang mengajaknya yang sudah bergabung dan menjadi anggota MATRIC)
Membayar biaya administrasi : Rp. 60.000 dan
Membayar iuran anggota minimal 12 bulan kedepan
Mengikuti sedikitnya 15 (lima belas) kali kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi. (Salah satu dan atau semuanya)
Kumpul malam mingguan
Mengikuti rapat2 organisasi
Ikut menyambut dan menemani tamu organisasi
Kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi
Melaksanakan sedikitnya 4 (empat) kali turing keluar kabupaten Majalengka dalam Provinsi Jawa Barat selain Wilayah III Cirebon, yang dilaksanakan atau sepengetahuan organisasi
Melaksanakan sedikitnya 1 (satu) kali turing ke luar provinsi jawa barat, yang dilaksanakan atau sepengetahuan organisasi
Pasal 4
PERATUARAN BAGI CALON ANGGOTA
Calon anggota setelah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan membayar biaya administrasi dan iuran minimal 12 bulan ke depan, berhak mendapatkan Stiker Calon Anggota, Calon Anggota sebelum resmi menjadi anggota berkewajiban melaksanakan :
Berkewajiban selalu mentaati AD/ART,  Peraturan Organisasi dan Tata Tertib Organisasi.
Hormat dan selalu Patuh terhada pengurus selama tidak melanggar Susila, Hukum Positif dan HAM juga  AD/ART dan Peraturan Organisasi dengan tidak membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.
Berkewajiban menjemput dan selalu menemani bilamana ada tamu dari club lain yang berkunjung.
Setiap kali kumpul dan turing DILARANG membawa boncengan.
Mengikuti Prosesi Pelantikan yang dilaksanakan oleh Organisasi dengan terlebih dahulu melunasi uang iuran bulanan sampai dengan waktu pelantikan.
Pengecualin dapat diberikan oleh Organisasi kepada perorangan yang dianggap layak dan berhak mendapatkan pengecualian diatas.

BAB III
Pasal 5
PELANTIKAN
Pengurus wajib melaksanakan pelantikan bagi calon anggota yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan sedikitnya satu tahun satukali.
Pelaksanaan pelantikan dilaksanakan oleh panitia pelantikan yang dibentuk  oleh pengurus organisasi dan  secara otomatis susunan panitia pelantikan tersebut bubar setelah selesai pelantikan, pengambilan sumpah pelantikan anggota baru dipimpin langsung oleh ketua umum.

Pasal 6
SYARAT-SYARAT MENGIKUTI PELANTIKAN
Mengisi formulir persyaratan pelantikan yang disediakan panitia pelantikan
Telah memenuhi dan melaksanakan persyaratan menjadi anggota
Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teori dan Praktek yang dilaksanakan oleh organisasi.
Tidak mempunyai tunggakan iuran dan tunggakan lainnya kepada organisasi
Membayar biaya pelantikan yang ditentukan oleh panitia pelantikan
Berkelakuan baik dan dipandang layak mengikuti pelantikan oleh rapat pengurus
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Untuk hal-hal tertentu pengurus berdasarkan hasil rapat pengurus berhak untuk memberikan pengecualian.
Pasal  7
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan diberikan kepada Pembina, Penasehat dan kepada Penyandang dana atau kepada orang yang telah dan ikut membesarkan dan memberikan kontribusi secara langsung kepada organisasi dengan mendapatkan persetujuan dari rapat anggota, dengan mengesampingkan persyaratan calon anggota dan tidak melaksanakan pelantikan mendapatkan nomor registrasi mengikuti nomor yang sudah ada.

Pasal 8
ANGGOTA
Anggota adalah calon anggota MATRIC yang sudah memenuhi kriteria persyaratan diatas dan telah ditetapkan oleh organisasi menjadi anggota dengan mendapatkan hak – hak keanggotaan berupa,
Nomor Registrasi Keanggotaan secara permanen yang terdapat di dalam pin lambang MATRIC dari besi.
Stiker Anggota Resmi Warna Kuning
Borderan Anggota Resmi Warna Kuning
Berhak Menggunakan Jaket Khusus Anggota
Berhak Memakai Kemeja kebesaran dan kaos MATRIC
Berhak Memilih dan dipilih
Berhak mengeluarkan pendapat dan kritikan baik lisan ataupun tertulis, dengan prosedur melalui ketua harian.

BAB IV
Pasal 9
TANDA TANDA KEANGGOTAAN
Setiap Anggota berkewajiban melaksanakan Registrasi ulang setiap tahun , dengan bukti pemasangan Stiker Anggota warna Kuning dengan persyaratan :
Untuk anggota aktif
Sudah melunasi uang iuran tahun berjalan dan tidak memiliki tunggakan piutang kepada organisasi.
Pernah mengikuti pertemuan minimal 10 kali yang dilaksanakan organisasi dalam satu tahun berjalan.
Sudah melaksanakan 3 (tiga) kali touring dalam satu tahun berjalan
Bagi yang tidak dapat melaksanakan melaksanakan touring dikarenakan sesuatu hal, maka dapat menggantinya dengan denda Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk satu kali touring
Untuk anggota yg sudah lama tidak aktif
Mengisi pormulir registrasi ulang
Membayar biaya pendaftaran ulang sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu)
Membayar iuran anggota 12 bulan ke depan
Wajib mengikuti 10 kali pertemuan terlebih dahulu
Wajib melaksanakan minimal 3 (tiga) kali touring terlebih dahulu
Bagi yang tidak memungkinkan melaksanakan touring, bisa  menggantinya dengan nilai Rp. 100.000 (seratus Ribu Rupiah) satu kali touring
Bilamana anggota tidak melaksanakan / melakukan registrasi ulang anggota tersebut tidak berhak memasang stiker resmi keanggotaan beserta atribut-atribut resmi organisasi dan diharapkan adanya kesadaran dari masing-masing anggota untuk mentaati semua per aturan tersebut dan bilamana kemudian masih diketemukan ada anggota yang tidak mentaati,  semua  anggota berhak mengingatkan / menegur  serta mencopot stiker resmi keanggotaan lama yang terpasang dikendaraan tesebut.
Seluruh anggota berkewajiban memberi contoh suri tauladan bagi calon anggota dengan tetap melaksanakan dan mentaati semua peraturan organisasi.

Untuk hal hal tertentu, persyaratan untuk anggota yang sudah teregistrasi dapat pengecualian dengan persetujuan rapat pengurus lengkap
Pasal 10
BORDERAN LAMBANG MATRIC

Lambang HARIMAU MATRIC dengan borderan yang dipasangkan di belakang rompi diberikan kepada anggota yang :
Berkelakuan Baik dan tidak mendapatkan skorsing dari Organisasi
Lancar membayar Iuran anggota dan tidak menunggak iuran Keanggotaan
Aktif serta berjasa dan ikut membesarkan organisasi baik saran, pikiran, tenaga dan atau dana.
Menjadi pengurus atau pernah menjadi Pengurus MATRIC dan atau
Telah menjadi anggota MATRIC aktif sekurang kurangnya 2 Th dan atau
Telah mengikuti kegiatan Touring yang dilaksanakan Organisasi sebanyak 4 (empat) kali Touring Ke luar Provinsi Jawa barat dan atau
Telah menempuh Touring keluar jawa sedikitnya 3.000 KM dalam satukali perjalanan yang dialaksanakan oleh Organisasi.
Pengecualian diatas diberikan oleh pengurus untuk anggota yang berdedikasi dan dianggap berhak menggunakannya dengan mendapatkan persetujuan dari anggota yang lainnya.
BAB V
Pasal 11
TANDA – TANDA KEANGGOTAAN
Tanda tanda keanggotaan yang hanya boleh dimiliki dan dipasang oleh calon anggota dan anggota
Stiker calon anggota yang dibuat dari bahan stiker biasa yang berbentuk oval dengan tulisan MATRIC dan dibawahnya ada tulisan PROSPEK warna Merah di dalam lingkaran warna abu-abu dan tulisan Majalengka Tiger Rider Club warna merah di Lingkaran luar dengan dasar Abu-abu yang dipasangkan di Spakbor motor depan dan belakang calon anggota. (terlampir)
Stiker Anggota yang dibuat dari bahan Cuting Stiker yang berbentuk oval dengan tulisan MATRIC  warna Merah di dalam lingkaran warna Abu-abu dan Tulisan Majalengka Tiger Rider Club di Lingkaran luar dengan dasar warna Kuning dengan menggunakan tahun tanda registrasi ulang yang dipasangkan di Spakbor motor depan dan belakang anggota. (terlampir)
Borderan anggota yang berbentuk oval dengan tulisan MATRIC  warna Merah di dalam lingkaran warna Abu-abu dan tulisan Majalengka Tiger Rider Club di Lingkaran luar dengan dasar warna Kuning yang dipasangkan didada sebelah kiri anggota. (terlampir)
Nomor Registrasi Anggota dengan dasar Abu-abu bahan Flurescant (menyala ketika kena sinar diwaktu malam) yang dipasangkan didada sebelah kanan anggota (terlampir)
Jaket keanggotaan warna kanggota kuning dan hitam yang dibelakangnya terdapat lambang kepala harimau mengaum di dalam lingkaran yang diapit dua sayap terbuka dengan warna merah dan kuning  dan tulisan MATRIC
Borderan kepala harimau mengaum di dalam lingkaran pita Warna Merah yang bertuliskan MATRIC Majalengka berwarna Putih dan diapit tahun berdirinya MATRIC yang dipasangkan di belakang rompi dan hanya diperbolehkan dipakai oleh anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan.

BAB VI
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12
HAK ANGGOTA
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut Resmi Club Matric.
Bila salah satu anggota tertimpa musibah / kecelakaan, maka Club Matric akan membantu secara materi untuk meringankan beban anggota tersebut.
Bila salah satu anggota mempunyai hajatan atau menikah, maka semua anggota Club Matric akan memberikan dukungan tenaga pada anggota tersebut, misalnya dengan mengawal rombongan pengantin pria sampai ketujuan.
Bila mendapatkan Kesulitan dan permasalahan dengan lalu lintas (kena tilang) organisasi akan memberikan bantuan seperlunya.

Pasal 13
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib registrasi ulang setiap tahun awal Januari dengan biaya registrasi Rp. 10.000,- Jatuh tempo masa registrasi adalah akhir bulan Desember.
Bila terlambat registrasi, anggota tersebut dianggap sebagai anggota baru dengan dibebankan biaya pendaftaran dan wajib mengikuti Touring dan kumpul wajib terlebih dahulu dan membayar iuran 12 (dua belas) bulan ke depan sesuai ART BAB III pasal 5 ayat 3 dan 4.
Membayar iuran wajib Rp. 10.000,- setiap bulan dan bilamana membayar penuh untuk satu tahun (12 bulan) pada bulan Januari dan atau Pebruari, maka pembayarannya cukup dengan membayar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk satu tahun ke depan.
Diwajibkan selalu mengikuti kegiatan touring minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
Diwajibkan mengikuti kegiatan kumpul / kegiatan yang dilaksanakan organisasi minimal 10 (sepuluh) kali pertemuan dalam 1 (satu) tahun
Melengkapi surat-surat kendaraan bermotor baik SIM, STNK & BPKB.
Melengkapi kelengkapan standar kendaraan (Lampu utama, lampu rem, sein diharapkan memasang hazard sein, spion).
Jika anggota menyatakan non-aktif maka anggota tersebut di larang dan tidak diperbolehkan menggunakan atribut keanggotaan matric (jaket, kemeja dan rompi matric)
Menjaga nama baik club baik di jalan maupun lingkungan tempat tinggal.

BAB VII

Pasal 14
SANGSI ORGANISASI
Sangsi organisasi diberikan kepada calon anggota dan anggota yang melanggar AD/ART dan peraturan Organisasi berupa :
Teguran lisan 
Surat Peringatan
Surat Keputusan Sangsi Organisasi 
Hak & Kewajiban ini mengikat dan wajib dipatuhi semua anggota dan sesuatu yang belum diatur didalam Peraturan Organisasi ini akan lebih lanjut diatur di dalam Tata Tertib Organisasi.



BAB VIII

Pasal 15
PENUTUP

Hal hal yang belum di atur dalam Peraturan Organisasi dapat diputuskan dalam Rapat Pengurus dengan tidak menyalahi dan tidak menyimpang dari AD/ART.




Ditetapkan di  :  Majalengka

Pada Tanggal   : 19 Maret 2011   

                                                                                             

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB TAHUN 2011
PIMPINAN MUSYAWARAH

Ketua






(………………..……….)    Anggota






(……………..………….)    Anggota 






(……………..………….)   

                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar