ANGGARAN DASAR
MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakanNya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Suatu komunitas yang diikat oleh kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan yang masa esa, kami pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi atau komunitas ini bernama MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi MATRIC.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan MATRIC berada di wilayah hukum Kabupaten Majalengka propinsi Jawa Barat.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi MATRIC berdiri atas kesamaan pendapat dan ide yang telah terkandung dalam hati setiap pecinta sepeda motor Honda Tiger yang telah di deklarasikan dan diresmikan oleh Bupati Kabupaten Majalengka di kota Majalengka pada tanggal 7 Juni 2002 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Hari jadi MATRIC diperingati setiap tanggal 7 Juni.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi organisasi MATRIC terletak dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES)
BAB III
AZAS ORGANISASI
Pasal 5
Majalengka Tiger Rider Club (MATRIC) adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan Organisasi
MATRIC didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan sejati, bersifat universal yang menghimpun 80% penggemar otomotif roda dua merk HONDA type TIGER yang meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten Majalengka, dengan bercirikan hobi wisata bermotor dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia.
Pasal 7
Status Organisasi
MATRIC adalah organisasi yang bersifat mandiri (independen) dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi sosial politik manapun.
BAB V
SIPAT, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
Sipat Organisasi
MATRIC adalah organisasi untuk penggemar motor merk HONDA type TIGER.
MATRIC merupakan organisasi hobi yang tidak ada keterkaitan dengan organisasi politik manapun.
MATRIC bukan organisasi kekuatan politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
MATRIC adalah merupakan forum komunikasi dan silaturahmi bagi anggotanya yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Pasal 9
Fungsi dan Peran Organisasi
Sebagai wahana dan sarana pengembangan minat dan bakat yang berkualitas, berwawasan, kreatif dan mandiri.
Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dan proses pembudayaan lalu lintas dengan disiplin tinggi dan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan dalam upaya mencapai tertib lalu lintas.
Menjalin tali persaudaraan dengan club-club otomotif pada umumnya
Sebagai organisasi yang mempersatukan penggemar sepeda motor HONDA TIGER tetap menjalin tali persaudaraan dengan penggemar otomotif lain pada umumnya dan penggemar sepeda motor merk HONDA TIGER lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Kegiatan
Majalengka Tiger Rider Club dalam mencapai tujuannya melakukan kegiatan :
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal 9 ayat satu dilaksanakan dengan cara:
Mengembangkan berpartisipasi dalam pertemuan dan kegiatan baik dengan sesama anggota club ataupun dengan club-club yang ada guna memupuk tali persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
Menyelenggarakan bakti social
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi otomotif lainnya untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat.
Melakukan Kemitraan dan Kerjasama dengan instansi KEPOLISIAN guna terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan baik di jalan raya maupun di lingkungan bermasyarakat.
Melakukan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan MATRIC adalah penggemar sepeda motor Honda Tiger perorangan yang dengan kesadaran tanpa ada paksaan untuk bergabung.
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi organisasi MATRIC menurut wilayah terdiri atas:
Pengurus Pusat adalah kepengurusan di tingkat pusat (kabupaten)
Pengurus daerah atau dinamakan Chapter adalah kepengurusan di tingkat Kecamatan atau gabungan dari beberapa kecamatan.
PASAL 14
Kepengurusan
Pengurus Pusat (Kabupaten) merupakan Badan Eksekutif tertinggi tingkat Pusat
Ketua Umum Pengurus Pusat (Kabupaten) dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah Besar Anggota disingkat MUBES
Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter adalah sebagai kepanjangan tangan dari pengurus pusat (kabupaten)
Pengurus Daerah atau dinamakan Ketua Chapter diangkat oleh anggota di daerah (chapter) dimana berkedudukan
Pasal 15
Masa Kepengurusan
Masa kerja kepengurusan Ketua Umum tingkat pusat (kabupaten) selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
Masa kerja kepengurusan Ketua Chapter selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
BAB IX
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 16
Keuangan Organisasi
Agar MATRIC berfungsi sebagaimana tujuan dan peran organisasi, MATRIC dapat memberikan manfaat bagi penggemar yang telah menjadi anggota organisasi dan atau acara-acara lain yang dianggap perlu dengan menggunakan keuangan/dana yang bersumber dari antara lain :
Iuran dari penggemar yang telah menjadi anggota MATRIC.
Bantuan Pembina atau penasehat
Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undanganyang berlaku sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 17
Manfaat
Keuangan organisasi MATRIC dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program MATRIC yang dianggap perlu sebagai wujud nyata keberadaan (ekspresi) MATRIC.
Program-program MATRIC yang dimaksud antara lain : Bakti Sosial, Musyawarah Besar dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya yang diatur lebih lanjut di dalam Program Kerja.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang
Lambang organisasi MATRIC berupa gambar kepala harimau tua di dalam lingkaran pita bertuliskan MATRIC MAJALENGKA dan taun berdirinya MATRIC taun 2002, sebagaimana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebur pada ayat 1 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 19
Panji
Panji Majalengka Tiger Rider Club (MATRIC) berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, dengan lambang Majalengka Tiger Rider Club (MATRIC) di tengah tengah bendera yang berwarna dasar hitam.
Pasal 20
Logo dan Tanda Keanggotaan
Logo atau tanda keanggotaan berupa lingkaran oval yang mana di dalamnya terdapat tulisan MATRIC warna merah di atas dasar warna abu abu, di dalam lingkaran warna kuning dengan tulisan MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB, sebagai mana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebut pada ayat 1 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Anggaran Dasar Majalengka Tiger Rider Club disingkat MATRIC ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga MATRIC.
Anggaran Rumah Tangga Majalengka Tiger Rider Club disingkat MATRIC ditetapkan oleh Pengurus Pusat (pengurus kabupaten) periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar MATRIC
BAB XII
PERUBAHAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan jika dianggap perlu dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Jumlah anggota.
Usulan perubahan Anggaran Dasar MATRIC diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui sekurang kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 23
Peraturan Peralihan
Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi yang dibuat oleh pengurus Pusat.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota Majalengka Tiger Rider Club ke V (lima) yang diselenggarakan di Majalengka pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2011.
Ditetapkan di : Majalengka
Pada tanggal : 19 Maret 2011
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB TAHUN 2011
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
(………………..……….) Anggota
(……………..………….) Anggota
(……………..………….)
\
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Yang menjadi anggota MATRIC adalah penggemar sepeda motor merk HONDA type TIGER diseluruh wilayah hukum Majalengka secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, disetujui oleh seluruh anggota dan bukan keanggotaan orang per orang, dengan memenuhi syarat utama sebagai berikut :
Memiliki sepeda motor dengan Merk HONDA type TIGER.
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM, STNK dan BPKB).
Tanda-tanda keanggotaan akan dberikan, apabila anggota baru aktif dalam sekurang-kurangnya 4 bulan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Peraturan Organisasi dan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota penuh dengan melalui prosesi pelantikan dan mendapatkan nomor registrasi anggota.
Nomor registrasi anggota bersipat permanen dan tidak berubah.
Persyaratan keanggotaan, mekanisme Pelantikan, Tanda-tanda dan atau identitas pada anggota, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat - Syarat Keanggotaan
Setiap penggemar sepeda motor merk HONDA type TIGER diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia dapat secara sukarela menjadi anggota organisasi dengan cara mengajukan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan dan atau ketentuan yang telah dan atau akan ditetapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir Keanggotaan
Masa keanggotaan MATRIC dapat berakhir apabila :
Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
Telah pindah keanggotaan dan atau telah menjadi anggota di organisasi club motor yang lain (menjadi anggota dari Club Motor lain).
Diberhentikan karena melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi maupun Tata Tertib Organisasi.
Hal-hal yang menyimpang dari pasal 3 harus mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Besar Anggota
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota MATRIC berhak untuk :
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut club MATRIC
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
Berhak mendapatkan atribut atribut organisasi
Secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
Berhak dipilih dan memilih.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari organisasi bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota yang telah menjadi anggota MATRIC berkewajiban untuk :
Menjaga nama baik organisasi MATRIC dimanapun berada.
Mentaati AD/ART, Peraturan Organisasi, Tata Tertib Organisasi
Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi (kumpul malam mingguan, mengikuti rapat2 organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu organisasi, dan kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi)
Turing keluar kabupaten Majalengka yang dilaksanakan organisasi (Turing Bulanan, Turing Silaturahmi, Turing Wisata atau kegiatan turing lainnya yang melibatkan atau dilaksanakan organisasi)
Turing keluar kabupaten Majalengka untuk menghadiri undangan kegiatan club lain (ulang tahun club, Jambore Daerah, Jambore Nasional atau kegiatan touring lainnya yang melibatkan organisasi)
Membayar uang iuran bulanan.
BAB IV
SANGSI ORGANISASi
Pasal 6
Peringatan
Sangsi Organisasi diberikan kepada anggota yang melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak Negatif terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang diberikan dan atau mencarikan jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan oleh anggota MATRIC dengan melalui beberapa tahapan :
Peringatan Lisan
Diberikan bilamana anggota telah melanggar atau telah melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan sampai 3 (tiga) kali diberikan bilamana masih tetap mengulang kesalahan.
Peringatan Tulisan (Surat Peringatan)
Diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah 3 (tiga) kali dan atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran tulisan ini diberikan sampai 3 (tiga) kali bilamana masih tetap mengulang kesalahan
Surat Keputusan Sangsi Organisasi
Surat ini diberikan kepada anggota yang telah mendapatkan Peringatan Lisan 3 (tiga) kali atau telah mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga) kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT.
Pasal 7
Larangan dan Pelanggaran
Anggota MATRIC DILARANG dan dapat di skorsing dan atau diberhentikan oleh pengurus inti MATRIC apabila :
Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau dan mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan organisasi.
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART dan atau Peraturan Organisasi dan atau tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
Bertindak mencemarkan dan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan atau mengakibatkan terjadinya permusuhan.
Bertindak tidak sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan organisasi dan atau bersikap anarkis.
Mencoba dan atau melibatkan dan atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain dan atau organisasi dan atau club organisasi lain.
Bersikap menimbulkan permusuhan dan atau perselisihan dengan sesama anggota.
3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan melanggar peraturan Lalu Lintas dan kena tilang oleh kepolisian.
Sedang menjalani proses hukum Pengadilan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara, walaupun belum mendapat keputusan hukum tetap.
Pasal 8
Sangsi
Sangsi organisasi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan berupa :
Skorsing tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi
Skorsing Pencabutan atribut / pelarangan menggunakan atribut organisasi
Scorsing Pemberhentian dari kepengurusan
Scorsing Pemberhentian dari keanggotaan dan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dengan terlebih dahulu harus mengikuti pelantikan seperti calon anggota baru, tetapi nomor registrasi tetap.
Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan secara permanen dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan organisasi dan nomor registrasi yang dimiliki di cabut dan dihapuskan.
Kecuali ayat 5 (lima) di atas, Scorsing atau sangsi diberikan dengan waktu hari sampai dengan taun dan atau banyaknya kegiatan yang tidak boleh diikuti.
Setiap anggota yang dikenakan sangsi organisasi atau diberhentikan dari keanggotaan, dapat melakukan pembelaan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB V
PELAKSANAAN DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
Pasal 9
Pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota
Musyawarah Besar Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diatur sebagai berikut:
Harus deselenggarakan oleh Pengurus Inti periode berjalan, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikitnya 50% lebih anggota MATRIC.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar Anggota dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan butir 1 diatas atau atas permintaan 2/3 dari jumlah suara anggota aktif.
Pasal 10
Tata Tertib Musyawarah Besar Anggota
Peserta Musyawarah Besar adalah penggemar yang sudah dan masih menjadi anggota aktif organisasi MATRIC.
Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 suara dari jumlah anggota.
Agenda Musyawarah Besar Anggota disiapkan oleh pengurus inti dengan mendapatkan masukan (input) dari anggota organisasi.
BAB VI
PEMILIHAN, MASA BAKTI DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 11
Pemilihan Ketua Umum
Yang dimaksud Ketua Umum adalah Penanggung Jawab seluruh Kegiatan dan jalannya roda Organisasi.
Ketua Umum di dipilih dan disahkan berdasarkan Keputusan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan Program Kerja yang diputuskan dalam Musyawarah Besar Anggota.
Ketua Umum berkewajiban menjalankan roda organisasi secara umum.
Ketua Umum mempunyai hak preogratif mengangkat dan memberhentikan pengurus inti lainnya di tingkat pusat (kabupaten)
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Anggota di dalam Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 12
Pengurus Inti
Yang dimaksud dengan Pengurus Inti ialah : Ketua Umum dan Pengurus lainnya di tingkat Pusat (Kabupaten).
Pengurus Inti dipilih dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengurus Inti diambil dari anggota yang sudah dan masih menjadi angota organisasi aktif.
Pengurus Inti terdiri dari Beberapa Orang Ketua, Sekretaris, Bendahara dan yang lainnya yang dianggap perlu.
Pengurus Inti dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 13
Masa Bakti Pengurus Inti
Pengurus Inti terpilih mempunyai kewajiban masa bakti untuk 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pengurus Inti dinyatakan berlaku efektif sejak hasil pemilihan dalam Musyawarah Besar Anggota dinyatakan sah.
Pasal 14
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian dan atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
Masa bakti telah berakhir
Meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
Bila Ketua Umum berhenti dan atau diberhentikan, maka penanggung jawab roda Organisasi ada di Ketua Ketua secara kolektif sampai dengan habis masa jabatannya.
BAB VII
LAMBANG DAN LOGO KEANGGOTAAN
Pasal 15
Lambang dan Warna
Lambang organisasi MATRIC berupa kepala harimau mengaum di dalam lingkaran pita Warna Merah yang bertuliskan MATRIC MAJALENGKA berwarna Putih dan diapit tahun berdirinya MATRIC, sebagaimana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebut pada ayat satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MATRIC.
Pasal 16
Tanda – Tanda dan Logo Keanggotaan
Logo Tanda untuk Anggota yang sudah teregistrasi
Logo atau tanda keanggotaan berupa lingkaran oval yang mana di dalamnya terdapat tulisan MATRIC warna merah di atas dasar warna abu abu, di dalam lingkaran warna kuning dengan tulisan MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB, sebagai mana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebut pada ayat a menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Logo tanda untuk calon Anggota
Logo atau tanda keanggotaan berupa lingkaran oval warna abu abu yang mana di dalamnya terdapat tulisan MATRIC warna merah dan tulisan MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB, sebagai mana terdapat dalam lampiran.
Lampiran tersebut pada ayat a menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
BAB VIII
Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB IX
Pasal 18
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari sepuluh bab dan lima belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah Daerah MATRIC di Majalengka pada hari ini Sabtu tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Duua Ribu Sebelas (Sabtu, 19 Maret 2011).
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di : Majalengka
Pada tanggal : 19 Maret 2011
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
MAJALENGKA TIGER RIDER CLUB TAHUN 2011
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua
(………………..……….) Anggota
(……………..………….) Anggota
(……………..………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar