Sebenarnya hal yang pertama dan kudu harus diketahui oleh masyarakat, juga pengendara sepeda motor adalah mengenal dan mengetahui arti dan maksud dari rambu-rambu lalu-lintas yang disediakan/terpasang di jalan umum
Hal ini tidak lain adalah untuk memberikan petunjuk tentang ketertiban dan kelancaran perjalanan anda agar anda aman dan selamat sampai ditujuan.
Sayangnya, sangat banyak (dan banyak sekali) masyarakat Indonesia yang tidak paham soal rambu-rambu lalu-lintas, dan lebih buruknya yang terjadi dilapangan adalah, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu-lintas tersebut. Hal ini disebabkan karena lemahnya tingkat kedisiplinan masyarakat, juga lemah dalam kepatuhan, lemah dalam sikap dan perilaku, lemah dalam hukum, dan lemah dalam berbudaya, serta berlalu-lintas yang benar.
Secara umum bahwa pengertian rambu-rambu lalu-lintas adalah salah satu alat perlengkapan di jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Sebenarnya sudah banyak artikel-artikel media blog yang telah menjelaskan soal arti dan maksud dari rambu-rambu lalu lintas yang sering dipakai oleh DLLAJR (Dinas Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya).
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut:
Rambu peringatan:
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.
Rambu petunjuk:
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
Rambu larangan dan perintah:
Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
Rambu dilarang berhenti:
Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
Rambu tetap:
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Rambu tambahan:
Menurut penulis bahwa rambu tambahan adalah rambu-rambu yang juga membantu para pengguna jalan dan penggunaanya sudah ditetapkan melalui UU yang berlaku.
Rambu-rambu Lalu Lintas:
sumber:stephenlangitan.com
ijin copas ya gan,buat say share ke komunitas ane,https://www.facebook.com/pages/Monster-motor-sport-fairing-kudus/396118353853638?ref=hl..thanks ya gan sebelume
BalasHapus